Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63712920
Rincian Aduan
LGWP63712920
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar E-KTP saya hilang mau bikin dikecamatan disuruh online akhirnya aku daftar online tp setelah daftar mau masuk aja susah padahal dah ngikuti petunjuk akhirnya aku minta tolong sama perangkat desa dan sekarang dah jadi tp aku disuruh bayar 100rb karena butuh ya aku bayarlah walaupun dengan berat hati
Disposisi
Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:01 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara mohon disampaikan secara jelas yang dimaksud susah masuk pendaftaran online dukcapil. Aplikasi kami di www.layanandukcapil.grobogan.go.id sangat mudah diakses.
Namun mengingat saat ini masih masa PPKM, maka operasional aplikasi dibuka hanya pada jam kerja.
Silakan anda dapat melaporkan secara detail permasalahan anda di layanan aduan kami di aplikasi eSimpel menu Pengaduan, atau melalui WA dengan nomor 085325225004 atau melalui media sosial.
Sedangkan terkait Perangkat Desa yang menarik tarif pelayanan KTP, mohon dapat dilaporkan ke kami melalui fasilitas pengaduan tersebut. Mengingat pelayanan dokumen kependudukan di desa melalui Pos Pakde, semua GRATIS tidak dipungut biaya, sehingga agar kami dapat menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Menambahkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan melalui Pos Pakde di Desa, oparator KTP/KK di kecamatan dan Dinassemua GRATIS. Demikian terima kasih
Silakan anda dapat melaporkan secara detail permasalahan anda di layanan aduan kami di aplikasi eSimpel menu Pengaduan, atau melalui WA dengan nomor 085325225004 atau melalui media sosial.
Sedangkan terkait Perangkat Desa yang menarik tarif pelayanan KTP, mohon dapat dilaporkan ke kami melalui fasilitas pengaduan tersebut. Mengingat pelayanan dokumen kependudukan di desa melalui Pos Pakde, semua GRATIS tidak dipungut biaya, sehingga agar kami dapat menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Menambahkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan melalui Pos Pakde di Desa, oparator KTP/KK di kecamatan dan Dinassemua GRATIS. Demikian terima kasih