Rincian Aduan : LGWP63518179

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 11 Apr 2020

Assallam'mualaikum Warohmatullohh Hiwabarokatu...saya mau menanyakan hak saya sebagae kaur keuangan di desa sitirejo kec tambakromo kab pati.menurut permendagri no 20 tahun 2018 dan perbub no 100 tahun 2019 jabatan bendahara desa adalah kaur keuangan,tapi mengapa di kami di jabat oleh staff.mohon petunjuk dan arahannya.matus suwon ????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 11 April 2020 - 13:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Minggu, 12 April 2020 - 10:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 13 April 2020 - 13:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Telah dilakukan klarifikasi kepada Camat Tambakromo melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Kepala Desa Sitirejo Kecamatan Tambakromo, dimana penunjukan staf kaur keuangan sebagai bendahara adalah hasil dari musyawarah desa yg telah disepakati bersama ( BA Hasil Musdes terlampir).
Hal tersebut dilakukan dgn pertimbangan kemampuan manajerial keuangan dan aplikasi keuangan Kaur Keuangan dianggap masih kurang. Dan demi kelancaran pelaksanaan tugas maka ditunjuk yg memiliki kemampuan sesuai hasil Musdes. Dan nantinya akan diadakan mutasi perangkat desa.

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 14:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab