Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63451972
Rincian Aduan
LGWP63451972
Selesai
Public
Saya ingin mengadu sekaligus bertanya tentang pungutan di samsat 2 srondol. Saya sedang mengurus mutasi motor istri saya pindah dari semarang ke magelang. Dalam memenuhi prosedur mutasi tersebut saya dikenakan pungutan sebesar Rp. 20.000,- untuk administrasi cek fisik motor dan Rp. 10.000,- untuk administrasi pengambilan arsip motor. Yang saya tanyakan, apakah pungutan itu legal yang ada dasar peraturan gubernurnya? Kalo tidak, apakah itu termasuk "pelicin" prosedur (korupsi)? Saya mengadukan hal tersebut karena menurut pengetahuan dari agama saya (Islam), hal tersebut dapat membuat mengurangi kehalalan rejeki saya (motor) dan menghilangkan keberkahan rejeki yang menerimanya. Saya juga memohon maaf karena saya membayarkan pungutan tersebut karena ketika saya menolak dan menanyakan dasar pungutannya, saya jadi susah harus bagaimana melanjutkan prosedur mutasi tersebut. Terima kasih bapak Gubernur. Semoga Indonesia bisa lebih baik dengan hilangnya tradisi pungutan liar. Suwun
Disposisi
Selasa, 01 Desember 2015 - 06:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 07 Desember 2015 - 08:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 23 Desember 2015 - 16:21 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk cek Fisik dan Administrasi pengambilan arsip adalah kewenangan kepolisian, Laporan Saudari telah kami sampaikan kepada kepala UP3AD Kota Semarang II untuk dilakukan koordinasi dengan pihak terkait