Rincian Aduan : LGWP63451972

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 30 Nov 2015

Saya ingin mengadu sekaligus bertanya tentang pungutan di samsat 2 srondol. Saya sedang mengurus mutasi motor istri saya pindah dari semarang ke magelang. Dalam memenuhi prosedur mutasi tersebut saya dikenakan pungutan sebesar Rp. 20.000,- untuk administrasi cek fisik motor dan Rp. 10.000,- untuk administrasi pengambilan arsip motor. Yang saya tanyakan, apakah pungutan itu legal yang ada dasar peraturan gubernurnya? Kalo tidak, apakah itu termasuk "pelicin" prosedur (korupsi)? Saya mengadukan hal tersebut karena menurut pengetahuan dari agama saya (Islam), hal tersebut dapat membuat mengurangi kehalalan rejeki saya (motor) dan menghilangkan keberkahan rejeki yang menerimanya. Saya juga memohon maaf karena saya membayarkan pungutan tersebut karena ketika saya menolak dan menanyakan dasar pungutannya, saya jadi susah harus bagaimana melanjutkan prosedur mutasi tersebut. Terima kasih bapak Gubernur. Semoga Indonesia bisa lebih baik dengan hilangnya tradisi pungutan liar. Suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini