Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63427591

Rincian Aduan

LGWP63427591

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
03 Nov 2021
0 ditandai
Proses mutasi masuk dari luar daerah proses sangat berbelit, cek fisik 5 hari, masih ke polres, dan ke polda katanya. Lokasi Samsat Delanggu apakah benar seperti itu?

Disposisi

Rabu, 03 November 2021 - 11:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 04 November 2021 - 11:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

laporan kami terima

Progress

Kamis, 04 November 2021 - 11:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

kami kordinasikan dengan samsat terkait

Selesai

Kamis, 25 November 2021 - 14:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Utk SOP proses mutasi masuk dari luar daerah : 1. Berkas di ajukan dulu ke kantor BPKB utk persyaratan Regident kendaraan dan pendaftaran nopol 2. Setelah dari kantor bpkb berkas dibawa ke ditlantas Polda jl pahlawan utk kroscek data kendaraan dari tempat asal. 3. Setelah lengkap berkas baru masuk samsat tujuan

Terimakasih