Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63264716

Rincian Aduan

LGWP63264716

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
07 Jun 2020
0 ditandai
Selamat sore pak ganjar,,saya mau tanya pak kenapa gaji sertifikasi impasing kepala guru TK pulutan kok belum juga keluar ya pak ini udah mau 5 bulan,sedangkan yang guru2 lain sudah pada keluar.? Mohon pak dengan sangat konfirmasinya ya.

Disposisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 09:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Pulutan Kec. Penawangan Kab. Grobogan bahwa gaji yang bersumber dari bengkok yang diuangkan sudah diberikan, sedangkan untuk gaji sertifikasi impasing berdasarkan klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan bahwa kepala TK Pulutan an. Sri Lestari Karyawani SKTP No. 0105.0315/J5.3.4/TP/P1/2020 telah diusulkan TPG tanggal 16 Maret 2020 ke Dirjen GTK Kemdikbud. Pada saat ini telah terbit SPM dan menunggu terbitnya SP2D untuk pencairan TPG Triwulan I. Perlu diketahui untuk pencairan TPG Non PNS, Pemerintah Kabupaten Grobogan hanya mengusulkan berdasarkan SKTP diatas. Adapun pencairan hingga transfer ke rekening pribadi  ybs menjadi kewenangan pusat (Dirjen GTK). Terimakasih.

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Pulutan Kec. Penawangan Kab. Grobogan bahwa gaji yang bersumber dari bengkok yang diuangkan sudah diberikan, sedangkan untuk gaji sertifikasi impasing berdasarkan klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan bahwa kepala TK Pulutan an. Sri Lestari Karyawani SKTP No. 0105.0315/J5.3.4/TP/P1/2020 telah diusulkan TPG tanggal 16 Maret 2020 ke Dirjen GTK Kemdikbud. Pada saat ini telah terbit SPM dan menunggu terbitnya SP2D untuk pencairan TPG Triwulan I. Perlu diketahui untuk pencairan TPG Non PNS, Pemerintah Kabupaten Grobogan hanya mengusulkan berdasarkan SKTP diatas. Adapun pencairan hingga transfer ke rekening pribadi  ybs menjadi kewenangan pusat (Dirjen GTK). Terimakasih.