Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62841906
Rincian Aduan
LGWP62841906
Selesai
Public
Maaf Pak Ganjar saya mau tanya, dengan seiring nya waktu berjalan, penyedia lapangan kerja atau perusahaan yang sedang membuka lowongan sekarang mematok utk pendidikan Lalu bagaimana dengan nasib para pencari kerja dengan Ijazah Paket C ? Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 25 Januari 2017 - 06:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 07 Februari 2017 - 09:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Jumat, 10 Februari 2017 - 13:57 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Berdasarkan surat edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006 tentang status ijazah paket/ kesetaraan menegaskan bahwa ijazah Paket A/ Paket B/ Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.
Sehingga apabila ada perusahaan yang menolak kesetaraan ijazah paket A/ paket B/ paket C dapat dilaporkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kab/kota.
Selesai
Jumat, 10 Februari 2017 - 13:57 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah diselesaikan