Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62639426
Rincian Aduan
LGWP62639426
Selesai
Public
Karyawan Non PNS BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan sudah bekerja selama 5 Tahun lebih (per 01/08/2009) tapi masih berstatus kontrak. Mohon Pak Ganjar tindak lanjuti karena di daerah lain seperti misal di Jakarta Karyawan NON PNS BLUD sudah menjadi Pegawai Tetap di tahun ke-3
Disposisi
Jumat, 03 Oktober 2014 - 10:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 03 Oktober 2014 - 20:16 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.
Selesai
Sabtu, 04 Oktober 2014 - 11:36 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu kami sampaikan, bahwa kewenangan pengangkatan pegawai Non PNS BLUD tidak tetap oleh Kepala/ Pemimpin BLUD, dengan menggunakan anggaran operasional BLUD sesuai kemampuan dan kebutuhan instansi BLUD serta Pemerintah Daerah masing-masing. Masa Pengangkatan Pegawai Non PNS BLUD tidak tetap dalam kurun waktu tertentu (1 tahun) dan dapat diangkat kembali ditahun berikutnya apabila berdasarkan evaluasi penilaian kinerja dinilai baik.
Perlu kami sampaikan, bahwa mekanisme pengangkatan pegawai non PNS BLUD diatur oleh masing-masing Kepala Daerah atas usul dari Pemimpin BLUD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Untuk pengangkatan sebagai pegawai tetap/PNS tahun 2014 dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan pengadaan CPNS yang dilakukan secara nasional dan pelamar yang memenuhi persyaratan harus mengikuti seleksi dan berkompetisi secara sehat melalui Tes Kompetensi Dasar dengan kewajiban menggunakan sistem CAT.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terus semangat mengabdi