Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62546352
Rincian Aduan
LGWP62546352
Selesai
Public
pak ganjar yg baik...sy dari desa bumirejo, kec ulujami pemalang...di kecamatan kami khususnya desa bumirejo...terjadi demo masyarakat di kantor kepala desa...mereka minta penjelasan mengenai tes perangkat desa dn alokasi dana desa...mohon ditinjau kebenaranya pak ganjar....terima kasih
Disposisi
Senin, 20 November 2017 - 09:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 20 November 2017 - 15:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan di tindaklanjuti
Progress
Senin, 20 November 2017 - 15:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
secara normatif terkait alokasi dana desa berpedoman pada permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terkait pengelolaan keuangan desa (termasuk alokasi dana desa) diatur dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
dalam hal terjadi dugaan adanya kecurangan dalam pengisian perangkat desa dan terkait pelaksanaan alokasi dana desa di desa bumirejo kabupatan pemalang, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada dispermades kabupatan pemalang dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti.
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
secara normatif terkait alokasi dana desa berpedoman pada permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terkait pengelolaan keuangan desa (termasuk alokasi dana desa) diatur dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
dalam hal terjadi dugaan adanya kecurangan dalam pengisian perangkat desa dan terkait pelaksanaan alokasi dana desa di desa bumirejo kabupatan pemalang, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada dispermades kabupatan pemalang dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 20 November 2017 - 15:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab