Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62480793
Rincian Aduan
LGWP62480793
Selesai
Public
Assalamu'alaikum. Saya dari Kab.Pekalongan. Pak, Peraturan Bupati Pekalongan No.22 Tahun 2018, pada aturan penyaringan Perangkat Desa tidak ada poin yang mengharuskan Pansel mengumumkan hasil Tes Seleksi untuk semua peserta Tes, yang ada Pansel menetapkan peringkatnya saja. Ini bisa menjadi celah penyuapan. Mohon Solusinya Pak. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 16 Oktober 2018 - 06:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 16 Oktober 2018 - 12:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas PMD, P3A dan PPKB kabupaten pekalongan bahwa terkait dengan pengumuman hasil ujian memang tidak diatur dalam perbup pekalongan nomor 22 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pekalongan nomor 20 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam perbup dimaksud diatur ketentuan terkait laporan panitia seleksi setelah selesai ujian..
ketentuan dimaksud sesuai dengan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak mengatur ketentuan terkait pengumuman hasil ujian
Selesai
Selasa, 16 Oktober 2018 - 12:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab