Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62283327

Rincian Aduan

LGWP62283327

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
18 Feb 2018
0 ditandai
Sudah 1 tahun lebih Jln ditempat saya panjang sktr 7 km rusak parah karena dilewati truk2 galian C.sebagai warga negara yg taat pajak tentu saya dan semua rakyat jg berhak untuk mendapatkan hak akses jalan yg manusiawi.apakah kami sebagai rakyat kecil hanya bs pasrah saja ketika hak kami untuk dpt akses jln yg bagus telah dirampas oleh beberapa pengusaha galian C yg demi untuk menjalankan bisnisnya itu harus merampas hak rakyat dengan rusaknya jln yg dilalui oleh truk2 dgn muatan puluhan ton.bahkan 3 bln terahir ini di desa saya telah berdiri 2 PT unit usaha produksi aspal (basecamp) dan unit produksi beton yg mobil2 nya menggunakan mobil besar Fuso Tronton (truk molen).saya tdk habis pikir knp pihak dinas terkait bisa memberikan ijin usaha tanpa memikirkan kerusakan jln akibat dr unit2 produksi tsb.mohon pada bpk Gubernur untuk memberikan solusi untuk perbaikan jln di tempat kami: jln desa Tulis-Kadiran-Sigayam kec Tulis .kab.Batang.terima kasih atas perhatiannya...

Disposisi

Senin, 19 Februari 2018 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 19 Februari 2018 - 13:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 19 Februari 2018 - 13:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih atas masukkanya, perlu disampaikan bahwa dlm menjalankan bisnisnya, perusahaan tersebut terikat dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sudah dibuat perusahaan tsb dan disahkan oleh Bupati setempat.  Maka segala kerusakan akibat aktifitas perusahaan yg sekiranya belum diperbaiki, saudara bisa menanyakan ke perusahaan tersebut untuk upaya perbaikannya atau bisa disampaikan langsung ke kepala desamu untuk menuntut agar perusahaan segera memperbaiki.