Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61829207

Rincian Aduan

LGWP61829207

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
07 Feb 2017
0 ditandai
pa gubernur mohon penjelasannya..didesa saya ada pencalonan carik disa karena carik didesa saya cariknya sebentar lagi pensiun, setiap calon HARUS NYETOR BIAYA Rp. 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH). pertanyaan saya akapah ada peraturan seperti itu dari pa Gubernur..? krn biaya itu sangat memberatkan bagi kami. sedangkan adek saya mau mencalonkan diri tapi mental karena harus ada dana sebanyak itu. dr desa ngelokulon, kec. mijen. kab. Demak. Terima kasih jawabannya..

Disposisi

Rabu, 08 Februari 2017 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2017 - 15:48 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan

Selesai

Senin, 13 Februari 2017 - 15:52 WIB

INSPEKTORAT

1. Tidak ada ketentuan/peraturan calon Sekdes harus bayar Rp. 400 juta. 2. Apabila ada oknum yang minta uang untuk persyaratan pendaftaran Calon Sekdes agar dilaporkan lagi:
  • Siapa nama orangnya
  • Jabatannya apa
  • Alamat kantornya mana
Untuk diadakan pemeriksaan.