Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61829207
Rincian Aduan
LGWP61829207
Selesai
Public
pa gubernur mohon penjelasannya..didesa saya ada pencalonan carik disa karena carik didesa saya cariknya sebentar lagi pensiun, setiap calon HARUS NYETOR BIAYA Rp. 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH). pertanyaan saya akapah ada peraturan seperti itu dari pa Gubernur..? krn biaya itu sangat memberatkan bagi kami. sedangkan adek saya mau mencalonkan diri tapi mental karena harus ada dana sebanyak itu. dr desa ngelokulon, kec. mijen. kab. Demak. Terima kasih jawabannya..
Disposisi
Rabu, 08 Februari 2017 - 06:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2017 - 15:48 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan
Selesai
Senin, 13 Februari 2017 - 15:52 WIBINSPEKTORAT
1. Tidak ada ketentuan/peraturan calon Sekdes harus bayar Rp. 400 juta.
2. Apabila ada oknum yang minta uang untuk persyaratan pendaftaran Calon Sekdes agar dilaporkan lagi:
- Siapa nama orangnya
- Jabatannya apa
- Alamat kantornya mana