Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61403744
Rincian Aduan
LGWP61403744
Selesai
Public
salam ,,,saya santoso warga desa geneng kecamatan mijen kabupaten demak , begini saya pada tanggal 8 oktober 2014 mengajukan pembuatan KTP baru,dalam hal ini adalah KTP elektronoik ato E-KTP, saya dilayani sesuai prosedur,dari pendaftaran sampai rekam data termasuk pemotretan dan sidik jari serta mata ,,proses lumayan cepat, setelah itu saya dapat lembaran surat keterangan yg berfungsi sebagai KTP sementara,disitu tertera foto dan alamat saya sperti hal;nya di KTP / kartu identitas,,surat keterangan ini bentuknnya sebesar ijazah sekolah / seukuran sertifikat/ piagam,,saya tanya ke petugas," pak berapa lama E-KTP nya bisa jadi, petugas jawab "sebulan" trus saya tanya lagi "pak apa dgn surat keterangan ini bisa buat ngurus di berbagai instansi jika ada perlu,,jawab petugas" bisa mas,itu sama seperti KTP biasanya,termasuk untuk pengurusan pembuatan pasport,pembukaan rekening bank. okey saya percaya dan ga banyak tanya lg,lagsung permisi, terbukti saya naik kereta dari stasiun poncol ga da masalah, nha yg jd masalah adalah,,ketika saya di jakarta dan kota2 lain yg jauh dari demak ternyata dgn surat keterangn tsbt saya di persulit,bahkan saya pernah di tolak oleh hotel gara2 ga punya KTP yg semestiny di jogja,di demak sendiri saya pernah di tolak saat mengambil kiriman uang di western union yg wktu itu saya ambil di konter kantor pos cabang demak,trus pas naik pesawat di solo saya jg di persulit gara2 saya ga bawa KTP asli yg semestinya, itu baru beberapa ,msh bnyak pengalaman pait saya gara2 saya mengunakan KTP sementara y7g berupa lembaran besar tsbt, dan sampai detik ini KTP aslinya juga belum jadi,sekarng tgl 17/07/2015 tepat lebaran,yg jadi pertanyaan saya kapan KTP saya jadi? katanya sebulan?ini lbh dari bnyak bulan, selanjutnya ternyata ga semua instansi toleran dg KTP sementara tsbt, dan yg saya lbh heran lagi,temen temn dari kota/kabupaten lain nya kok ngurus KTP nya gampang,,dan misalkan ada yg dpt KTP sementara itu bentuknya spt KTP pada mestinya,,MOHON PAK GUBERNUR PENJELASAN NYA,, saya butuh KTP asli YG semestinya demi kelancaran rejeki saya,apa tiap daerah beda2? kl pun beda knpa demak ngsih KTP sementara nya spti itu,bikin susah orang aj,lebaran ini saya mudik ga bs naik kereta jg gara2 itu,,,MOHON PAK GUBERNUR,,soalnya saya mengadu di demak sendiri jawabnya ga nyambung,,
Disposisi
Sabtu, 18 Juli 2015 - 08:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2015 - 12:16 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 22 Juli 2015 - 13:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk penerbitan KTP-El di Kabupaten Demak dan semua kabupaten kota di Jawa Tengah saat ini mengalami kendala blanko KTP-El yang telah habis. Dengan merujuk peraturan yang ada diterbitkan surat keterangan pengganti KTP-El dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP-El. Untuk pihak-pihak diluar pemerintahan memang perlu sosialisasi tentang adanya surat keterangan tersebut yang sebenarnya tidak ada bedanya dengan KTP-El asli. Untuk kapan jadinya KTP-El tersebut saat ini proses lelang pengadaan blanko KTP-El sedang dilaksanakan oleh Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri yang sampai saat ini sudah pada tahap verifikasi pemenang lelang, diharapkan pada bulan Agustus 2015 balnko KTP-El sudah tersedia dan kabupaten kota dapat melakukan pencetakan KTP-El secara normal. Untuk pihak perbankan di Kabupaten Demak sudah disosialisasikan tentang surat keterangan tersebut, demikian juga untuk PT KAI sudah disosialisasikan. Akan kami ulang kembali sosialisasi tersebut ke PT. KAI dan pihak Western Union. Terima Kasih
Selesai
Rabu, 22 Juli 2015 - 13:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan sudah kami selesaikan.