Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61206037
Rincian Aduan
LGWP61206037
Selesai
Public
> > > Gubug, 2 Januari 2016
> > >
> > > Hal : Pengaduan
> >
> > >
> > > Dengan hormat.
> > > Bersama ini kami bertiga
> > > Nama:1.AGUS JOKO PUTRONO
> > > Hp. 085325318942
> > > 2.TEGUH ARYANTO
> > > Hp. 082337060410
> > > 3.DWI SUDARTI
> > > Alamat RT.01 / RW.XI Ds.Gubug, Kec.Gubug, Kab.Grobogan
> > > Menyampaikan informasi sehubungan dengan adanya pendiriann menara telekomunikasi/BTS oleh PT.HUTCHISON 3 INDONESIA(H3I) yang beralamat di 10f Menara mulia Jl.Jendral Gatot Subroto Kav9-11Jaksel 12930 INDONESIA.
> > > Yang di dirikan di Ds.Gubug RT 01/RW. XI Kec.Gubug, Kab.Grobogan.
> > > Bahwa kami warga yang masuk radius sampai saat ini tidak setuju dan tidak menandatangani berita acara persetujuan yang di lakukan pada tgl. 7 juni 2015.
> > > Sampai hari ini menara bts tersebut telah berdiri dan Camat ijin sudah keluar yang di tandatangani oleh Camat, BPPT, dan instansi terkait.Padahal dari awal kami tidak setuju juga
> > telah melayangkan surat keberatan pada tgl. 9 juni dan 17 juni 2015,yang kami tujukan kepada :
> > - GUBERNUR
> > - BUPATI
> > - SETDA
> > - DPRD
> > - BAPEDA
> > - BLH
> > - BPPT
> > - CAMAT
> > - KaDes
> >
> > > akan tetapi ijin tetap bisa keluar, padahal di Perda Kab. Grobogan no 3 th 2011 pasal 23 dan SKB 3 menteri pasal 11 ayat 2 huruf G harus ada(persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai ketinggan menara) dan di Perda mengatakan ijin pendirian menara BTS harus atas persetujuan seluruh warga radius.
> > Padahal dalam hal ini kami warga radius tidak setuju.
> > Adapun alasan kami tidak setuju adalah :
> > " Karena lokasi berdirinya tower tersebut dibawah kaki Tanggul Sungai Tuntang yang kalau banjir rawan jebol".
> > > Demikian informasi ini kami buat dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
> > Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terima kasih.77
Disposisi
Minggu, 03 Januari 2016 - 06:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 01 Februari 2016 - 18:18 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kami kaji terlebih dahulu terkait regulasi dan kewenangan penanganan agar dapat menentukan tindak lanjut. penanganan.
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:47 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
laporan telah ditindaklanjuti