Rincian Aduan : LGWP61206037

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 02 Jan 2016

> > > Gubug, 2 Januari 2016 > > > > > > Hal : Pengaduan > > > > > > > > Dengan hormat. > > > Bersama ini kami bertiga > > > Nama:1.AGUS JOKO PUTRONO > > > Hp. 085325318942 > > > 2.TEGUH ARYANTO > > > Hp. 082337060410 > > > 3.DWI SUDARTI > > > Alamat RT.01 / RW.XI Ds.Gubug, Kec.Gubug, Kab.Grobogan > > > Menyampaikan informasi sehubungan dengan adanya pendiriann menara telekomunikasi/BTS oleh PT.HUTCHISON 3 INDONESIA(H3I) yang beralamat di 10f Menara mulia Jl.Jendral Gatot Subroto Kav9-11Jaksel 12930 INDONESIA. > > > Yang di dirikan di Ds.Gubug RT 01/RW. XI Kec.Gubug, Kab.Grobogan. > > > Bahwa kami warga yang masuk radius sampai saat ini tidak setuju dan tidak menandatangani berita acara persetujuan yang di lakukan pada tgl. 7 juni 2015. > > > Sampai hari ini menara bts tersebut telah berdiri dan Camat ijin sudah keluar yang di tandatangani oleh Camat, BPPT, dan instansi terkait.Padahal dari awal kami tidak setuju juga > > telah melayangkan surat keberatan pada tgl. 9 juni dan 17 juni 2015,yang kami tujukan kepada : > > - GUBERNUR > > - BUPATI > > - SETDA > > - DPRD > > - BAPEDA > > - BLH > > - BPPT > > - CAMAT > > - KaDes > > > > > akan tetapi ijin tetap bisa keluar, padahal di Perda Kab. Grobogan no 3 th 2011 pasal 23 dan SKB 3 menteri pasal 11 ayat 2 huruf G harus ada(persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai ketinggan menara) dan di Perda mengatakan ijin pendirian menara BTS harus atas persetujuan seluruh warga radius. > > Padahal dalam hal ini kami warga radius tidak setuju. > > Adapun alasan kami tidak setuju adalah : > > " Karena lokasi berdirinya tower tersebut dibawah kaki Tanggul Sungai Tuntang yang kalau banjir rawan jebol". > > > Demikian informasi ini kami buat dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya. > > Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terima kasih.77

0 Orang Menandai Aduan Ini