Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61150870
Rincian Aduan
LGWP61150870
Selesai
Public
Lampiran
Mohon maaf, bapak. Mohon solusi, saya ingin membuat KIA untuk anak saya melalui online, tetapi belum bisa karena harus ada akte kelahiran ortu, padahal kami ortunya belum punya akte kelahiran juga. Dan otomatis saya (ortunya) harus membuat akte kelahiran juga, padahal jika saya mau bikin akte kelahiran haruskah, saya menyertakan akte kelahiran orang tua kami? Kenapa persyaratan bikin KIA secara online ga seperti bikin secara manual aja, pak? Jadi ga terlalu ribet (maaf ya, pak). Suwun
Disposisi
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:23 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Progress
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:12 WIBKota Semarang
Diproses
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:13 WIBKota Semarang
Selesai