Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61150870

Rincian Aduan

LGWP61150870

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
07 Aug 2020
0 ditandai
Mohon maaf, bapak. Mohon solusi, saya ingin membuat KIA untuk anak saya melalui online, tetapi belum bisa karena harus ada akte kelahiran ortu, padahal kami ortunya belum punya akte kelahiran juga. Dan otomatis saya (ortunya) harus membuat akte kelahiran juga, padahal jika saya mau bikin akte kelahiran haruskah, saya menyertakan akte kelahiran orang tua kami? Kenapa persyaratan bikin KIA secara online ga seperti bikin secara manual aja, pak? Jadi ga terlalu ribet (maaf ya, pak). Suwun

Disposisi

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:23 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:12 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:13 WIB

Kota Semarang

Selesai