Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61131287
Rincian Aduan
LGWP61131287
Selesai
Public
Pak mau lapor pencairan BPJS ketenagakerjaan saat pandemi dipersulit dan tidak ada titik temu.perusahaan tidak mau mengeluarkan paklaring karena keluar kerja belum sampai habis kontrak dan ketika lapor BPJS ketenagakerjaan tidak dapat solusi atau tidak mau mengurus.apa kalau sudah seperti itu endingnya uang iuran BPJS akan tetap menggantung selamanya??lalu buat apa ikut BPJS ketenagakerjaan kalau begitu.mohon responnya pak.lama2 mereka mengambil uang rakyat pak.punya saya hampir 8juta tidak bisa keluar padahal saya butuh.mohon arahannya pak gubernur
Disposisi
Rabu, 31 Maret 2021 - 09:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang disampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 05 April 2021 petugas kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut.
Informasi yang didapatkan petugas kami yakni bapak Yunnas kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala surat pengalaman kerja (paklaring) yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Perlu kami sampaikan, surat pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu bukti tertulis bahwa yang mengajukan klaim BENAR pernah bekerja di perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek.
Oleh karena itu, petugas kami kemudian menginformasikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh bapak Yunnas agar dapat meminta kembali ke pihak perusahaan surat pengalaman kerja terse-but untuk kepentingan pencairan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang disampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 05 April 2021 petugas kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut.
Informasi yang didapatkan petugas kami yakni bapak Yunnas kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala surat pengalaman kerja (paklaring) yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Perlu kami sampaikan, surat pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu bukti tertulis bahwa yang mengajukan klaim BENAR pernah bekerja di perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek.
Oleh karena itu, petugas kami kemudian menginformasikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh bapak Yunnas agar dapat meminta kembali ke pihak perusahaan surat pengalaman kerja terse-but untuk kepentingan pencairan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang disampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 05 April 2021 petugas kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut.
Informasi yang didapatkan petugas kami yakni bapak Yunnas kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala surat pengalaman kerja (paklaring) yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Perlu kami sampaikan, surat pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu bukti tertulis bahwa yang mengajukan klaim BENAR pernah bekerja di perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek.
Oleh karena itu, petugas kami kemudian menginformasikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh bapak Yunnas agar dapat meminta kembali ke pihak perusahaan surat pengalaman kerja terse-but untuk kepentingan pencairan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.