Rincian Aduan : LGWP61014460

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 07 Apr 2020

Pak Ganjar, nama saya Budi, saya mau mengeluhkan prosedur pengurusan legalisir surat perkawinan kakak saya di dispendukcapil guna persyaratan mengurus TASPEN kakak ipar saya karena kakak saya baru saja meninggal, yang saya keluhkan adalah disebutkan persyaratannya surat perkawinan yang dilegalisir kelurahan/KUA, karena kakak saya non muslim dan berdomisili di KedungMundu maka hanya memiliki akte perkawinan yang diterbitkan oleh dispendukcapil, oleh Kelurahan Kedung Mundu kami diarahkan ke dispendukcapil untuk legalisirnya karena kelurahan tidak berwewenang melegalisir berkas dari DISPENDUKCAPIL jl.kanguru, saya butuh berkas legalisir tersebut segera tapi DISPENDUKCAPIL tutup hingga 14 April, saya coba urus online sesuai arahan Kelurahan tapi di website dispendukcapil tidak ada pilihan pengurusan Akte Perkawinan, mohon solusinya Pak, atas bantuannya saya mengucapkan terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini