Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60966947

Rincian Aduan

LGWP60966947

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
06 Jan 2021
0 ditandai
Tolong pak, praktik pungli & makelar di samsat Kajen Kabupaten Pekalongan masih sja terjadi. Sekarang pungli lebih terselubung & terstruktur. Contoh : ketika kita ingin mmbyar pjak & KTP asli tdk ada (beli kndraan bekas a/n orng lain), pihak petugas mengarahkan ke bagian satpam, dibgian satpam sdh menunggu para makelar yg mnawarkn jasa dg alasan berbagi macam. Kita rakyat pak, sudah berusaha taat mmbyar pajak, mohon jngn dipersulit lah..untuk pungli di gesek nomor rangka & pengambilan tnkb.. Tadinya byar dimuka sekarang di ikutkan ke tagihan pajak sehingga bayarnya membengkak. Sebagai contoh sya mmbyar pajak mtor New MegaPro 2010 1th+ganti plat+tdk memakai ktp asli (krna yg punya di Jakarta) total habis 580ribu.. Padahal pajak normal hnya 250rbu. Mohon lah pak di tindaklnjuti

Disposisi

Rabu, 06 Januari 2021 - 18:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Sedang kami kordinasikan dengan SAMSAT terkaif.

Selesai

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
 
Setelah kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait, dan dilakukan telusur, Wajib pajak melakukan pendaftaran dan berkas tidak lengkap sehingga petugas tidak dapat memprosesnya dan disarankan untuk melakukan proses Baliknama. tetapi dalam prosesnya Wajib Pajak justru menggunakan Biro Jasa. Oleh karena itu kami menghimbau kepada Masyarakat dalam melakukan proses pajak kendaraan untuk melakukan secara mandiri bukan melalui calo.
 
Karena proses pajak kendaraan di SAMSAT Jawa Tengah Semakin Dekat,Semakin Cepat.