Rincian Aduan : LGWP60899741

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 23 Sep 2020

permohonan warga desa sambilawang kec trangkil kab pati, melalui surat ini, kami perwakilan dari warga masyarakat desa sambilawang, memohon kepada bapak Gubernur Jawa Tengah, agar bisa mendesak pemerintah Desa Sambilawang, melalui rekomendasi dari Bapak Gubernur Jawa Tengah kepada Bupati Pati, Camat Trangkil dan Instansi terkait. untuk segera mengisi kekosongan perangkat desa di desa sambilawang. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 23 September 2020 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 23 September 2020 - 14:19 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Jumat, 25 September 2020 - 08:00 WIB

Kabupaten Pati

sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait melalui surat 045/999.

Selesai

Jumat, 02 Oktober 2020 - 10:50 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Bagaian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2556 tanggal 30 September 2020. Sesuai ketentuan peraturan prundangan yang berlaku, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa, sehingga prakarsa pengisian perangkat desa tidak dapat ditentukan oleh pihak lain. Dalam proses pengisian perangkat desa, yang menjadi kewenangan Bupati adalah memberikan atau menolak izin pengisian perangkat desa yang diajukan oleh pemerintah desa, dengan didasarkan pada pertimbangan atas kondisivitas wilayah dan kemampuan keuangan desa.  Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.