Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60830078
Rincian Aduan
LGWP60830078
Selesai
Public
Lapor pak gub,,kami dr desa kurungciung(ciputih)kec.salem.kap.brebes. begini pak setiap x ad proyek jalan kami selalu disuruh krj paksa 3hr tanpa dibayar, klo ga krj harus membayar 150rb per kepala kluarga. Ni tidak adil desa tetangga tidak begitu,,seperti zaman penjajahan aja.. tolong ditindak secepatnya..proyek msh jalan skrg,, trima kasih pak.
Disposisi
Kamis, 29 Desember 2016 - 06:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 30 Desember 2016 - 07:30 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 09 Januari 2017 - 08:39 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Brebes dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/049/1.1/2017 tgl 6 Januari 2017
terima kasih
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2017 - 13:24 WIBINSPEKTORAT
LHP Inspektorat Kab.Brebes No.700/015/R/2017 tgl. 3 Maret 2017, dapat disimpulkan bahwa:
- tidak terbukti adanya kerja paksa 3 hari tanpa dibayar pada pelaksanaan Bantuan Gubernur Jateng Th.2016 di Dusun Kurungciung Ds Ciputih,tetapi dalam pelaksanaan Bantuan Gubernur tsb setiap KK yg mampu di Dusun Kurungciung diminta swadaya berupa tenaga kerja selama 4 hari