Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60830078

Rincian Aduan

LGWP60830078

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
28 Dec 2016
0 ditandai
Lapor pak gub,,kami dr desa kurungciung(ciputih)kec.salem.kap.brebes. begini pak setiap x ad proyek jalan kami selalu disuruh krj paksa 3hr tanpa dibayar, klo ga krj harus membayar 150rb per kepala kluarga. Ni tidak adil desa tetangga tidak begitu,,seperti zaman penjajahan aja.. tolong ditindak secepatnya..proyek msh jalan skrg,, trima kasih pak.

Disposisi

Kamis, 29 Desember 2016 - 06:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 30 Desember 2016 - 07:30 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 09 Januari 2017 - 08:39 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Brebes dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/049/1.1/2017 tgl 6 Januari 2017 terima kasih

Selesai

Selasa, 24 Oktober 2017 - 13:24 WIB

INSPEKTORAT

LHP Inspektorat Kab.Brebes No.700/015/R/2017 tgl. 3 Maret 2017, dapat disimpulkan bahwa:
- tidak terbukti adanya kerja paksa 3 hari tanpa dibayar pada pelaksanaan Bantuan Gubernur Jateng Th.2016 di Dusun Kurungciung Ds Ciputih,tetapi dalam pelaksanaan Bantuan Gubernur tsb setiap KK yg mampu di Dusun Kurungciung diminta swadaya berupa tenaga kerja selama 4 hari