Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60729769
Rincian Aduan
LGWP60729769
Selesai
Public
meski ada pemutihan biaya balik nama dan denda pajak ternyata kakak saya an. Hardono warga Wonogiri saat mengurus balik nama mobil carry masih dimintai setor uang ratusan ribu tanpa kuitansi. kemudian biaya balik bama tetap bayar karena meski ngurusnya sejak awal Desember namun dengan alasan antrean banyak maka jadinya tgl 5 januari 2017 sehingga tidak termasuk mendapatkan pemutihan. kakak saya mengurus hal ini di SAmsat Solo. terima kasih.
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2016 - 06:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2017 - 15:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Selasa, 03 Januari 2017 - 16:08 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Yang diberikan pembebasan hanya Bea Baliknama saja, Untuk PNBP TNKB, STNK dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disetorkan ke Kas Negara. Batasan waktu pembebasan BBNKB II dalam Provinsi Jawa Tengah diperpanjang s.d tanggal 28 Pebruari 2017 bagi Wajib Pajak Yang telah mendaftarkan BBNKB II dalam Provinsi Mulai Tanggal 22 Nopember s.d 30 Desember 2016 namun belum selesai proses pengambilan berkas