Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60729178

Rincian Aduan

LGWP60729178

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
02 Jul 2014
0 ditandai
Pak Gub,,, biaya perpanjangan SIM A umum,B1, B1 Umum,B2 dan B2 umum di Polres Wonosobo sampai 700 rb an. Saya pertma nggak percaya,,,kemudian saya coba mengantar sendiri sopir saya dan kenyataan itu betul betul membuat saya shock. Tanpa kwitansi, tanpa SOP seperti SIM C dan A yg ditempel. Saya kemudian berfikir ini terjadi karena diskriminasi profesi. Mengapa? Karena yg ngurus membuat/memerpanjang SIM umum pastilah berprofesi SOPIR ,,, nah kalau A dan C bisa jadi dia pejabat, orang kantoran , mahasiswa dan lain sebagainya yg kemungkinan dipungli pasti akan berteriak,,, tidak demikian dengan para sopir yang sudah hafal dengan tabiat polisi,,, pastinya mereka manut nut. Tidak ada pilihan. Naudzubilahimindzalik. Gimana pak Gub!!! Maturnuwun sanget

Disposisi

Jumat, 04 Juli 2014 - 06:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 19 November 2014 - 11:48 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

terima kasih atas laporanya,akan kami teruskan ke fungsi terkait untuk ditindak lanjuti..

Selesai

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

sudah ditindak lanjuti