Detail Aduan
Disposisi
Senin, 02 Maret 2020 - 11:37 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 April 2020 - 16:26 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SE Kadisdikbus no 420/00022 tanggal 2 Januari 2020, bahwa untuk pungutan berupa SPP di SMA N, SMK N dan SLB N di Jateng dibebaskan, namun untuk sumbangan yang merupakan peran serta masyarakat (PSM) masih diperbolehkan dengan prinsip sukarela, tidak memaksa, tidak dalam jumlah tertentu. Terkait pelaksanaan di sekolah yang Saudara maksud, untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak sekolah, dan prinsip sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa. |