Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60371815

Rincian Aduan

LGWP60371815

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
01 Aug 2021
0 ditandai
Di masa ppkm level 4 di desa jetis jambukidul ceper klaten ada yang mengadakan hajatan dengan di rayakan dan tidak mematuhi protokol yang berlaku, nikahnya besok tgl 2-agustus-2021 dengan undangan 100 undangan

Disposisi

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:06 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:27 WIB

Kabupaten Klaten

Terkait Kegiatan Hajatan warga di desa jetis, sudah dilakukan penertiban di tempat keg hajatan akad nikah di dk. Jetis ds. Jambukidul, Senin 2 Agst jam 09.00 wib