Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60371815
Rincian Aduan
LGWP60371815
Selesai
Public
Di masa ppkm level 4 di desa jetis jambukidul ceper klaten ada yang mengadakan hajatan dengan di rayakan dan tidak mematuhi protokol yang berlaku, nikahnya besok tgl 2-agustus-2021 dengan undangan 100 undangan
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:06 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:27 WIBKabupaten Klaten
Terkait Kegiatan Hajatan warga di desa jetis, sudah dilakukan penertiban di tempat keg hajatan akad nikah di dk. Jetis ds. Jambukidul, Senin 2 Agst jam 09.00 wib