Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60345049
Rincian Aduan
LGWP60345049
Selesai
Public
Lapor Gub. Saat ini di Kab. Grobogan sedang diadakan pembukaan lowongan untuk berbagai formasi perangkat desa se- Kabupaten Grobogan. Dimohon untuk bisa dipantau & diawasi secara ketat agar proses bisa berjalan dengan fair karena sangat rawan terjadi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa. Kisaran per kursi pun tidak kecil 300-800jt
Disposisi
Rabu, 19 Mei 2021 - 12:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:33 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:34 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait
Selesai
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:35 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.