Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60300413
Rincian Aduan
LGWP60300413
Selesai
Public
Kepada Bpk. Gubernur Yth.Mohon perhatiannya untuk meninjau ulang ke pihak terkait tentang perijinan galian tanah di daerah mangunharjo, meteseh tembalang apakah sudah sesuai prosedur dan peruntukan bahwa bukit itu di gali, bukankah itu jalur hijau. apabila memang sudah sesuai semua termasuk perijinan mohon untuk membatasi operasional truk pengangkut tanah karena cukup membahayakan pengguna jalan, dimana diwaktu pagi hari pas jam sibuk berangkat sekolah truk sudah beroperasi dan mengganggu lalu lintas yang disebabkan rusaknya jalan, posisi jalan menanjak sehingga untuk truk muatan berat sangat membahayakan.. di jam sekolah kadang banyak ibu2 yang mengantarkan anak2 kecil sekolah, sehingga waktu ditanjakan sangat miris melihat hal ini.
Disposisi
Rabu, 11 Juni 2014 - 07:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 17 Juni 2014 - 07:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 17 Juni 2014 - 11:11 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih Sdr. Agus Kensi, perlu anda ketahui bahwa sesuai UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur tidak mengeluarkan ijin sebagaimana yang anda sampaikan, kewenangan pemberian ijin dalam hal ini di Kota Semarang ada pada WaliKota Semarang, namun demikian pertanyaan Saudara akan kami teruskan ke instansi yang terkait di Kota Semarang