Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60300413

Rincian Aduan

LGWP60300413

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Jun 2014
0 ditandai
Kepada Bpk. Gubernur Yth.Mohon perhatiannya untuk meninjau ulang ke pihak terkait tentang perijinan galian tanah di daerah mangunharjo, meteseh tembalang apakah sudah sesuai prosedur dan peruntukan bahwa bukit itu di gali, bukankah itu jalur hijau. apabila memang sudah sesuai semua termasuk perijinan mohon untuk membatasi operasional truk pengangkut tanah karena cukup membahayakan pengguna jalan, dimana diwaktu pagi hari pas jam sibuk berangkat sekolah truk sudah beroperasi dan mengganggu lalu lintas yang disebabkan rusaknya jalan, posisi jalan menanjak sehingga untuk truk muatan berat sangat membahayakan.. di jam sekolah kadang banyak ibu2 yang mengantarkan anak2 kecil sekolah, sehingga waktu ditanjakan sangat miris melihat hal ini.

Disposisi

Rabu, 11 Juni 2014 - 07:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 17 Juni 2014 - 07:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 17 Juni 2014 - 11:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih Sdr. Agus Kensi, perlu anda ketahui bahwa sesuai UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur tidak mengeluarkan ijin sebagaimana yang anda sampaikan, kewenangan pemberian ijin dalam hal ini di Kota Semarang ada pada WaliKota Semarang, namun demikian pertanyaan Saudara akan kami teruskan ke instansi yang terkait di Kota Semarang