Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60297585
Rincian Aduan
LGWP60297585
Selesai
Public
Pak Gubernur ane mau lapor ni, kenapa si kalo mo bayar pajak Kendaraan bermotor/Mobil harus make KTP asli pemilik sepeda motor kalo yang ga punya Ktp kena denda 100rb itu aja ga masuk negara. makanya banyak pemilik sepada pada males bayar pajak pak, banyak pemakai kendara secand, masak mo nyari pemilik pemakai pertama jelas sulit & refot, itu jelas mempengarui pendapatan Pajak tiap tahun berapa ratus mungkin pe ribu di seluruh wil jateng yang ga mo dipajekin berapa duit itu pak, tolonglah pak model ginian harus di hapus pak biar pada semangat bayar pajak kendaraan.terimakasih
Disposisi
Jumat, 24 Juni 2016 - 06:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 11 Juli 2016 - 08:16 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 13 Juli 2016 - 12:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kepada Sdr. Yandi perlu kami jelaskan bahwa Syarat KTP Asli adalah ketentuan pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015, untuk ganti kepemilikan kendaraan Bermotor harus segera dibaliknama.
Segera lakukan Baliknama sesuai dengan pemilik kendaraan terakhir