Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60297585

Rincian Aduan

LGWP60297585

Selesai Public
23 Jun 2016
0 ditandai
Pak Gubernur ane mau lapor ni, kenapa si kalo mo bayar pajak Kendaraan bermotor/Mobil harus make KTP asli pemilik sepeda motor kalo yang ga punya Ktp kena denda 100rb itu aja ga masuk negara. makanya banyak pemilik sepada pada males bayar pajak pak, banyak pemakai kendara secand, masak mo nyari pemilik pemakai pertama jelas sulit & refot, itu jelas mempengarui pendapatan Pajak tiap tahun berapa ratus mungkin pe ribu di seluruh wil jateng yang ga mo dipajekin berapa duit itu pak, tolonglah pak model ginian harus di hapus pak biar pada semangat bayar pajak kendaraan.terimakasih

Disposisi

Jumat, 24 Juni 2016 - 06:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 11 Juli 2016 - 08:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Rabu, 13 Juli 2016 - 12:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kepada Sdr. Yandi perlu kami jelaskan bahwa Syarat KTP Asli adalah ketentuan pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015, untuk ganti kepemilikan kendaraan Bermotor harus segera dibaliknama. Segera lakukan Baliknama sesuai dengan pemilik kendaraan terakhir