Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60271558
Rincian Aduan
LGWP60271558
Selesai
Public
Di kelurahan kedungwuni timur berdiri 2 gerai indomart,dan jarak dua gerai itu kurang dari 1000meter dari pasar tradisional kedungwuni yang artinya melanggar perda kab.pekalongan no.01 tahun 2014 mohon ditutup demi kelangsungan para pedagang retail lokal yang terhimpit 2 gerai indomart tersebut dan perijinannya di BPMPPT juga blm ada. Sedangkan kami dari warga pedagang keberatan dengan adanya 2 gerai indomart tersebut.
Disposisi
Senin, 03 Oktober 2016 - 06:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 04 November 2016 - 09:18 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas informasinya, dan akan segera kami koordinasikan dengan pihak yang menangani
Progress
Rabu, 30 November 2016 - 09:59 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Maaf karena keterlambatan dalam memberikan jawaban
Selesai
Rabu, 30 November 2016 - 10:21 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait
2. Akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko modern (Indomaret) An. Aminudin Aziz, SE
3. Terhadap toko modern (Indomaret) An. Agus, sudah dilakukan penolakan terhadap permohonan ijin yang diajukan dengan alasan tidak memenuhi syarat jarak dengan pasar tradsional Kedungwuni (Surat Penolakan Nomor : 644/563.a) dari BPMPPT Kab. Pekalongan
4. Terhadap toko modern An. Agus, dimaksud akan dilakukan teguran tertulis sebagaimana Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 23 Tahun 2016