Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60271558

Rincian Aduan

LGWP60271558

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
02 Oct 2016
0 ditandai
Di kelurahan kedungwuni timur berdiri 2 gerai indomart,dan jarak dua gerai itu kurang dari 1000meter dari pasar tradisional kedungwuni yang artinya melanggar perda kab.pekalongan no.01 tahun 2014 mohon ditutup demi kelangsungan para pedagang retail lokal yang terhimpit 2 gerai indomart tersebut dan perijinannya di BPMPPT juga blm ada. Sedangkan kami dari warga pedagang keberatan dengan adanya 2 gerai indomart tersebut.

Disposisi

Senin, 03 Oktober 2016 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 04 November 2016 - 09:18 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas informasinya, dan akan segera kami koordinasikan dengan pihak yang menangani

Progress

Rabu, 30 November 2016 - 09:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Maaf karena keterlambatan dalam memberikan jawaban

Selesai

Rabu, 30 November 2016 - 10:21 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1. Sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait 2. Akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko modern (Indomaret) An. Aminudin Aziz, SE 3. Terhadap toko modern (Indomaret) An. Agus, sudah dilakukan penolakan terhadap permohonan ijin yang diajukan dengan alasan tidak memenuhi syarat jarak dengan pasar tradsional Kedungwuni (Surat Penolakan Nomor : 644/563.a) dari BPMPPT Kab. Pekalongan 4. Terhadap toko modern An. Agus, dimaksud akan dilakukan teguran tertulis sebagaimana Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 23 Tahun 2016