Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60242373
Rincian Aduan
LGWP60242373
Selesai
Public
Selamat siang saya sebagai masyarakat awam yang kurang tau dengan aturan aturan di desa ini .di desa kami Sumberejo Bonang Demak akan di adakan pencalonan BPD di Situ ada panitia pencalonan BPD yang mana terdiri dr anggota pemerintah desa , unsur Masarakat , tetapi yang menjadi ganjalan saya yang memilih bakal calon anggota BPD kok panitia tersebut , apakah itu TDK fer dan tidak terbuka , saya pribadi senang dengan aturan yang dulu yang mana untuk pemilihan bakal calon BPD di ambil dari wilayah atau dukuh setempat angar bisa memajukan dukuh / wilayah nya masing masing gimana tanggapan bapak ...
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:03 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:04 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT. TERIMA KASIH
Selesai
Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ainur Rofiq
Kami sampaikan kepada saudara bahwa pemilihan BPD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak nomor 3 tahun 2021, dan peraturan tersebut sudah telah disosialisasikan.
Terima kasih
Kami sampaikan kepada saudara bahwa pemilihan BPD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak nomor 3 tahun 2021, dan peraturan tersebut sudah telah disosialisasikan.
Terima kasih