Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60242373

Rincian Aduan

LGWP60242373

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
05 Oct 2021
0 ditandai
Selamat siang saya sebagai masyarakat awam yang kurang tau dengan aturan aturan di desa ini .di desa kami Sumberejo Bonang Demak akan di adakan pencalonan BPD di Situ ada panitia pencalonan BPD yang mana terdiri dr anggota pemerintah desa , unsur Masarakat , tetapi yang menjadi ganjalan saya yang memilih bakal calon anggota BPD kok panitia tersebut , apakah itu TDK fer dan tidak terbuka , saya pribadi senang dengan aturan yang dulu yang mana untuk pemilihan bakal calon BPD di ambil dari wilayah atau dukuh setempat angar bisa memajukan dukuh / wilayah nya masing masing gimana tanggapan bapak ...

Disposisi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:03 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:04 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT. TERIMA KASIH

Selesai

Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Ainur Rofiq

Kami sampaikan kepada saudara bahwa pemilihan BPD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak nomor 3 tahun 2021, dan peraturan tersebut sudah telah disosialisasikan.
Terima kasih