Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60136421
Rincian Aduan
LGWP60136421
Selesai
Public
Laporan saya slama ini kok cuma diangap angin lalu pak .hari ini desa saya udah mau ambil BLT saya cuma lihat" dan dr pihak PERANGKAT TAK ADA YANG SOSIALISASI..dan dana itu tak tepat sasaran saya yang tak punya tanah dan rumah .rumah aja ikut mertua slama ini tak pernah dapat sdangkan yg pnya tanah dan rumah itu dapat apakah itu adil saya pekerja haraiaan lepas pkrja proyek dan sekarang tak kerja udah 2 bulan tologlah pak gubernur cek kelapangan
Disposisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:05 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 10:25 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 10:25 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.