Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59872451
Rincian Aduan
LGWP59872451
Disposisi
Public
Lampiran
Selamat pagi.
Terimakasih atas respon cepat atas laporan saya terdahulu.
Hari ini saya mau menanyakan terkait fasilitas umum yang ada di POM bensin.
Di beberapa POM bensin khususnya di KEBUMEN saya perhatikan fasilitas kamar mandi (toilet/wc) kenapa dijaga oleh petugas atau karyawan POM bensin yang meminta uang jasa penggunaan kamar mandi sebesar 2000 - 3000.
Apakah hal ini dibenarkan sedangkan kamar mandi POM bensin adalah sarana umum yang harus dimiliki sebagai syarat operasional POM bensin seperti halnya mushola.
Saya merasa ada oknum pengelola yang sengaja menarik keuntungan yang seharusnya gratis.
Mohon segera ada tindakan penertiban.
Bukan masalah 2000 / 3000 nya tapi lebih kepada kenyamanan fasilitas umum.
Saya perhatikan hal ini umum terjadi tidak hanya di KEBUMEN tapi tempat lain juga.
Hanya saja sedikit berbeda saat beberapa waktu yang lalu saya melakukan perjalanan ke Jawa Timur, beberapa POM Bensin yang saya singgahi tidak terdapat pungutan liar seperti itu.
Terimakasih
Salam
AHMAD KURNIAWAN
Disposisi
Rabu, 01 November 2017 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Pertamina UMPS IV Jateng dan DIY