Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59806929

Rincian Aduan

LGWP59806929

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
02 Mar 2016
0 ditandai
Yth. Bpk Ganjar, saya mewakili beberapa pedagang di kios pasar legi Parakan Temanggung, merasa keberatan dengan proses penebusan kios yg diwajibkan lunas baik langsung maupun melauli pihak ketiga. Dengan harga kisaran 70an juta, itu pun belum termasuk modal dagang. Saat menempati pasar darurat pun, beberapa pedagang ada yg mengeluh sepi, bahkan merugi. Walaupun tentunya ada juga yang lancar. Dan ketika harus pindah ke pasar yg baru, dgn beban 70 juta tersebut terasa berat. Itu juga belum termasuk modal awal, karena pindah sama halnya pedagang harus mulai dari awal lagi. Jika saat jatuh tempo April nanti kami tidak dapat menebus, secara sepihak pemkab akan melelang kios yg sebelumnya merupakan hak kami. Padahal pada periode bupati sebelumnya, melihat kondisi perekonomian daerah, kami dijanjikan keringanan untuk menempati kios pasar terlebih dahulu baru kemudian mulai mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Mohon solusinya....

Disposisi

Kamis, 03 Maret 2016 - 07:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 07 Maret 2016 - 10:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima Kasih atas laporan saudara, akan segera kami sampaikan ke pimpinan

Progress

Senin, 07 Maret 2016 - 11:52 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Perda No 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda no 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Bupati Temanggung No 64 tahun 2015 tentang penempatan pedagang Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung bahwa retribusi penempatan awal harus dibayar tunai tidak boleh diangsur. Hasil konsultasi dengan Kemendagri bahwa pembayaran harus tunai dan tidak boleh diangsur.

Selesai

Senin, 07 Maret 2016 - 11:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Apabila sesuai dengan Perdaganya, yang bisa memberi kebijakan dari Bupatinya, kami hanya bisa menghimbau dan mengusulkan, namun keputusan tetap di Kepala Daerah masing-masing... Maturnuwun infonya