Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59710371

Rincian Aduan

LGWP59710371

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Jun 2014
0 ditandai
Assalamualaikum Wr.Wb pak Gub, kami dari KUB Konveksi Annawal Kelurahan Kunden RT 01 RW 03 Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan butuh bantuan mesin jahit dan mesin obras, sudah pernah mengajukan proposal kepada Bpk Gubernur dan Bapak Bupati Grobogan lewat Dinas Perindustrian Kab. Grobogan tetapi belum ada realisasi, banyak pesanan dan warga sekitar banyak yang ingin bergabung (menciptakan lapangan kerja baru). sebagai catatan kami mengajukan proposal atas inisiatif kami tidak lewat aspirasi dewan) Trima Kasih atas perhatiannya.

Disposisi

Kamis, 12 Juni 2014 - 12:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 18 Juni 2014 - 09:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

  • Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah adalah melaksanakan pembinaan industri kecil dan menengah dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas produk melalui fasilitasi sarana produksi. Namun demikian dalam pemberian fasilitasi ini dengan tetap memperhatikan ketentuan antara lain :
  1. Telah menjalankan usahanya sekurang kurangnya 2 tahun terakhir;
  2. Sanggup menyediakan energy penggerak, lahan atau tempat usaha untuk mesin/peralatan yang akan dibantukan;
  3. Tidak sedang menerima pemberian mesin/peralatan sejenis baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah maupun instansi lainnya dalam tahun anggaran yang sama;
  Syarat-syarat untuk pengajuan pemberian mesin/peralatan adalah :
  1. Proposal diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
  2. Rekomendasi/pengesahan dari Dinas Kabupaten/Kota;
  3. Surat Pernyataan kesanggupan penyediaan energy dan lahan/tempat untuk operasional mesin/peralatan;
  4. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jateng atau intansi lain;
  5. Surat pernyataan memiliki usaha atau telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir.

 

  • Selain ketentuan dan persyaratan tersebut diatas, juga tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Proposal diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan survey lapangan serta sosialisasi untuk menentukan kelayakan calon penerima mesin/peralatan.
  • Atas dasar verifikasi dan survey lapangan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jateng menerima atau menolak pengajuan pemberian mesin/peralatan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.  

Progress

Kamis, 19 Juni 2014 - 07:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Kamis, 19 Juni 2014 - 07:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN