Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59704701
Rincian Aduan
LGWP59704701
Selesai
Public
Lampiran
selamat sore bpa.Gubernur yg sya banggakan dan ya hormati ijin melaporkan apakah benar bantuan BLT sebesar 600rb yg dari pemerintah di batalkan dan di ganti dengan berupa sembako yg tidak sebanding dengan BLT.mohon di tidak lanjuti aduan sya karna banyak masyarakat yg tidak paham di kampung sya. dan banyak bantuan yg salah sasaran. alamat dusun jati tengah tambak selo.wiro sari.
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:34 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 13:44 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Terkait bantuan ada yang berupa uang tunai yaitu bersumber dari BST Kemensos dan BLT Dana desa, sedangkan BPNT, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Grobogan berupa bantuan sembako.
Mohon maaf apabila belum memuaskan semua pihak dan jika masih kurang jelas bisa langsung menanyakan ke Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 13:44 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Terkait bantuan ada yang berupa uang tunai yaitu bersumber dari BST Kemensos dan BLT Dana desa, sedangkan BPNT, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Grobogan berupa bantuan sembako.
Mohon maaf apabila belum memuaskan semua pihak dan jika masih kurang jelas bisa langsung menanyakan ke Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.