Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59685671
Rincian Aduan
LGWP59685671
Verifikasi
Public
Lampiran
Mau lapor pak Gub.Saya bekerja di pabrik textil di Pekalongan sudah 21 thn dan sekarang telah berstatus karyawan kontrak.Bagaimana sikap yang harus saya lakukan apabila bekerja sebagai tenaga kontrak pada suatu perusahaan dengan upah borongan dan setelah menerima upah bulanan ternyata besaran upah jauh dari UMK kota Pekalongan.Kami selama dua bulan berturut2 menerima upah Rp. 1.500.000 sampai Rp. 1.800.000 saja /bulan.bahkan THR kali inipun diberikan separo dan separonya lagi setelah lebaran.
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 13:10 WIBKabupaten Pemalang
Terima kasih aduan, saran dan masukannya. Sehubungan dengan telah terintegrasinya penanganan pengaduan masyarakat Kabupaten Pemalang dengan sistem penanganan pengaduan nasional LAPOR-SP4N, silahkan bisa menyampaikan aduannya melalui SMS ke 1708 format : halobupati isi aduan, web http://halobupati.lapor.go.id/dan twitter dg tagar #halobupati