Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59676041

Rincian Aduan

LGWP59676041

Selesai Public
24 Feb 2017
0 ditandai
Pak Gubernur yang terhormat ! Kebijakan pemerintah untuk e-KTP berlaku seumur hidup. Sehingga yang sudah miliki e-KTP sebelum kebijakan itu keluar dan habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang lagi. Masalah mulai muncul saat kami berurusan dengan pihak perbankan. Mereka hanya mau menerima e-KTP yang masih berlaku. Apakah ada solusinya? Terima Kasih

Disposisi

Sabtu, 25 Februari 2017 - 20:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 08 Maret 2017 - 15:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjut

Progress

Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Bank apa itu?kok tidak pernah mengikuti berita bank nya. Pihak bank yang njenengan hadapi minta tolong baca undang-undang 24 tahun 2013 disitu ada pasal yang menyebutkan bahwa ktp el berlaku seumur hidup.

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab