Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59495397
Rincian Aduan
LGWP59495397
Selesai
Public
Hebatnya TP3D Wanglu Trucuk yang dalam PERBUP dan Perjanjian kerja sama antara TP3D dan Tim Penguji UAD tidak ada satupun pasal yang bisa mengoreksi dan memberi usulan ke tim penguji hingga ranking 1 berubah ke ranking 2 atau sebaliknya, stlh pengumuman resmi keluar yang ditempelkan di Balai Desa
Saat ini rekomendasi yang keluar adalah Ranking 2 yang sdh menjadi ranking 1, pengumuman pertama tgl 29 April 2018 Kadus 1 Wanglu kecamatan trucuk urutan pertama adalah TRI ARSANTO NUGROHO dan yang kedua LINA KUSUMANINGSIH, pada tanggal 2 Mei 2018 pengumuman di ganti urutan pertama bergeser ke LINA KUSUMANINGSIH, dan kedua TRI ARSANTO NUGROHO ( Pengumuman Tertanggal 30 april 2018 dan ditempel di kelurahan tgl 2 Mei 2018) hal ini disebabkan kesalahan input nilai yang dilakukan tim penguji setelah diumumkan kemudian dikoreksi oleh TP3D dan ternyata salah jumlah, setelah TP3D mengusulkan ke tim penguji melakukan Revisi jumlah nilai, waktu perubahan nilai Tri Arsanto dipanggil Ke kantor Kecamatan untuk diberi tahu revisi nilai secara global (hasil matang) yg sebelumnya 36 jadi 33 krn salah jumlah, diruangan tersebut dihadiri Camat, Lurah ketua TP3D dan tim penguji dari UAD, dan Tri Arsanto Nugrorho tidak menerima atau tidak menandatangani berita acara revisi.
MARI KITA KAWAL DEMOKRASI SECARA FAIR, sebelum komentar tolong perhatikan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) atau HAK dan KEWAJIBAN masing-masing lembaga (Dokumen Terlampir) dan video
SALAM DEMOKRASI !!!!!!!!!!!!!!
#Gubernurjateng
#Pemkabklaten
#dispermasdesklaten
#polresklaten
#polsektrucuk
#metrotv
#RCTI
#TVone
#Globaltv
#SCTV
#vivanews.com
#globalnews.com
Disposisi
Jumat, 04 Mei 2018 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 04 Mei 2018 - 09:51 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 04 Mei 2018 - 13:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait permasalahan dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di desa wanglu kecamatan trucuk karena adanya kesalahan dalam penjumlahan nilai dan telah dilakukan koreksi yang dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait..apabila terjadi dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi, dapat disampaikan kepada camat..namun demikian apabila belum puas dapat dilaporkan kepada pihak berwajib untuk untuk selanjutnya diproses melalui jalur hukum.
Selesai
Jumat, 04 Mei 2018 - 13:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab