Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59380444
Rincian Aduan
LGWP59380444
Selesai
Public
1. Keputusan K2 mohon dikaji kembali. ini coba saya lampirkan kertu ujian cpns K2 pada tahun 2005-2006. dari kartu ini mngkin bisa saja di telusuri file2 atau dokumen pada saat tes tersebut karena hanya dari data itu yang menunjukkan peserta asli K2. khususnya Pemkab Boyolali. 2. tentang cpns, mohon bisa diawasi bagi yang sudah terseleksi lolos jangan sampai ada PUNGUTAN Biaya yang dilakukan oleh oknum2/pejabat pemerintahan atau mngkin yang lainnya. mohon bisa jadikan jawa tengah provinsi yang benar2 bebas dari korupsi. 3. jika memang dikehendaki mutasi bagi para pns ato pejabat, mohon secara proporsional dan bertanggungjawab. jangan sampai nama partai menjadi alasan pemecatan,mutasi, pemindahan atau kesewenangwenangan. sebelumnya terimakasih atas perhatiannya.
Disposisi
Minggu, 01 Juni 2014 - 06:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 02 Juni 2014 - 06:43 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan dan Masukannya. akan kami sampaikan pada bidang terkait
Selesai
Kamis, 05 Juni 2014 - 13:27 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan dan masukannya.
1Pengangkatan Tenaga honorer menjadi CPNS dari Tenaga Honorer K2
- Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dari Tenaga Honorer K2 mengacu PP No, 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2008 pentang Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS disebutkan bahwa Pengangkatan tenaga honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah yang Penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN/APBD dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
- Sesuai surat edaran Menteri PAN dan RB No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah yang dimaksud tenaga honorer kategori II yaitu tenagahonorer yang bekerja pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD dengan kriteria sbb:
a. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai BUKAN dari APBN/APBD;
b. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
c. Bekerja di instansi Pemerintah;
d. Masa kerja minimal 1 tahun pd 31 desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus;
e. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006
- Pendataan tenaga honorer kategori II DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2010 oleh masing=masing Pemerintah Daerah.
2. Naskah Soal dan pengolahan hasil nilai ujian oleh Konsursium Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk Kemen PAN dan RB, Penetapan seleksi CPNS pelamar umum oleh Panitia Seleksi Nasional (Pusat), Sehingga apabila ada pihak yang memungut biaya (Agar TIDAK DIPENUHI) karena kelulusan CPNS murni dari hasil Seleksi. Sedangkan seleksi yang menggunakan CAT (Computer Asisted Test), peserta dapat langsung mengetahui nilainnya,
3. Bahwa dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian seseorang dari Jabatan sudah ada peraturan yang mengaturnya sehingga ada dasar HUKUM nya (UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP No.100 tahun 2000 yang telah di ubah menjadi PP No. 9 tahun 2003)