Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59316072

Rincian Aduan

LGWP59316072

Verifikasi Public
05 Jul 2018
0 ditandai
assalamu'alaikum, Yth. Bpk.Ganjar (Gubernur Jateng) . Saya mau menanyakan mengenai sistem PPDB .apakah yang punya SKTM saja yang bisa tersaring atau di terima. Dan apakah bapak yakin dengan SKTM itu yang mereka ajukan untuk supaya di terima. Mohon untuk di kaji lagi dan diperiksa kebenarannya. Banyak warga yang mampu tapi pura pura tidak mampu. contohnya saja seperti pembagian Raskin(beras miskin) . Itu sebenernya jatah orang miskin tetapi masih banyak pula warga yang mampu ikut meminta jatah raskin dengan pura pura miskin. Dan banyak kasus lainnya, seperti gas 3 kg untuk subsidi warga tidak mampu. tetapi apa? sekarang terjual bebas untuk umum. Bukannya dalam ajaran islam kita harus pandai bersyukur apapun yang allah berikan kepada kita. Jika kita berpura pura, kan ibaratnya tidak mensyukuri apa yang di beri allah kepada kita selama ini. Sekian pengaduan dari saya dan apabila ada kata kata kurang berkenan saya mohon maaf sebanyak banyaknya. karena saya bukan mahluk yang sempurna. Kesempurnaan hanya milik allah swt. Terimakasih .... wassalamu'alaikum..

Disposisi

Jumat, 06 Juli 2018 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 06 Juli 2018 - 12:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penelaahan sebelum penerbitan SKTM ada pada pejabat penandatangan SKTM. SKTM dalam PPDB 2018 diatur Permendikbud 14/2018