Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59039913

Rincian Aduan

LGWP59039913

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
22 Jan 2021
0 ditandai
mohon ijin melaporkan soal PSBB di wilayah sragen kususnya di kecamatan gemolong. kenapa PKL yang berjuwalan di suruh tutup jm 21:00 wib jika tidak tutup maka akan di tindak kepolisian koramil dan sapol pp. sedang kan yang berjuwlan pagi hari tidak ada praturan sama sekali. saya mewakili PKL yang keshariannya buka dari jm 17:00 sampek jm 12 mlm. keberatan dengan praturan yang di buat ibu bupati kusdinar untung yuni sukowati. karna isi praturan yang bapak buat di media cetak maupun onlain tidak sama yang di terapakan di wilayah sragen. kami hanya menyediakan makanan bungkus kenapa kami di surah tutp awal. prekonomi lagi turun drastis omsat turun 50% di tambah lagi PSBB yang sekarang. juwalan sehari cumak buat bisa makan 1 hari. sedang kan kami bayar kontrakn listrik tidak bisa d tunda. rakyat sedang menagis pak mohon sangat. saya mewakili PKL di kecamtan gemolong mohon dengan sangat kepada bpak ganjar. agar di ubah praturan yang di laksanakan di sragen.

Disposisi

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:19 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait. terimakasih.

Progress

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:30 WIB

Kabupaten Sragen

Tim Gabungan dari Kecamatan Gemolong (Kecamatan, Polsek, Koramil) melaksanakan tugas sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 360/017/038/2020, pada point No 1 disebutkan bahwa Pembatasan waktu kegiatan operasional khusus bagi usaha kecil dan menengah yang perpotensi menimbulkan kerumunan seperti angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya yang beroperasi/tutup maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dimaksudkan utk memutus mata rantai penyebaran covid19 di Kecamatan Gemolong yg merupakan salah satu yg tertinggi di Kabupaten Sragen.

Selesai

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:31 WIB

Kabupaten Sragen

Tim Gabungan dari Kecamatan Gemolong (Kecamatan, Polsek, Koramil) melaksanakan tugas sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 360/017/038/2020, pada point No 1 disebutkan bahwa Pembatasan waktu kegiatan operasional khusus bagi usaha kecil dan menengah yang perpotensi menimbulkan kerumunan seperti angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya yang beroperasi/tutup maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dimaksudkan utk memutus mata rantai penyebaran covid19 di Kecamatan Gemolong yg merupakan salah satu yg tertinggi di Kabupaten Sragen.