Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59039913
Rincian Aduan
LGWP59039913
Selesai
Public
mohon ijin melaporkan soal PSBB di wilayah sragen kususnya di kecamatan gemolong. kenapa PKL yang berjuwalan di suruh tutup jm 21:00 wib jika tidak tutup maka akan di tindak kepolisian koramil dan sapol pp.
sedang kan yang berjuwlan pagi hari tidak ada praturan sama sekali.
saya mewakili PKL yang keshariannya buka dari jm 17:00 sampek jm 12 mlm. keberatan dengan praturan yang di buat ibu bupati kusdinar untung yuni sukowati.
karna isi praturan yang bapak buat di media cetak maupun onlain tidak sama yang di terapakan di wilayah sragen.
kami hanya menyediakan makanan bungkus kenapa kami di surah tutp awal.
prekonomi lagi turun drastis omsat turun 50% di tambah lagi PSBB yang sekarang. juwalan sehari cumak buat bisa makan 1 hari. sedang kan kami bayar kontrakn listrik tidak bisa d tunda. rakyat sedang menagis pak mohon sangat.
saya mewakili PKL di kecamtan gemolong mohon dengan sangat kepada bpak ganjar.
agar di ubah praturan yang di laksanakan di sragen.
Topik
Disposisi
Jumat, 22 Januari 2021 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Jumat, 22 Januari 2021 - 10:19 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait. terimakasih.
Progress
Jumat, 22 Januari 2021 - 10:30 WIBKabupaten Sragen
Tim Gabungan dari Kecamatan Gemolong (Kecamatan, Polsek, Koramil) melaksanakan tugas sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 360/017/038/2020, pada point No 1 disebutkan bahwa Pembatasan waktu kegiatan operasional khusus bagi usaha kecil dan menengah yang perpotensi menimbulkan kerumunan seperti angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya yang beroperasi/tutup maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Dimaksudkan utk memutus mata rantai penyebaran covid19 di Kecamatan Gemolong yg merupakan salah satu yg tertinggi di Kabupaten Sragen.
Selesai
Jumat, 22 Januari 2021 - 10:31 WIBKabupaten Sragen
Tim Gabungan dari Kecamatan Gemolong (Kecamatan, Polsek, Koramil) melaksanakan tugas sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 360/017/038/2020, pada point No 1 disebutkan bahwa Pembatasan waktu kegiatan operasional khusus bagi usaha kecil dan menengah yang perpotensi menimbulkan kerumunan seperti angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya yang beroperasi/tutup maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Dimaksudkan utk memutus mata rantai penyebaran covid19 di Kecamatan Gemolong yg merupakan salah satu yg tertinggi di Kabupaten Sragen.