Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59037913
Rincian Aduan
LGWP59037913
Selesai
Public
Limbah tahu di desa sugih manik dusun .Sendang mudal kec,tanggung harjo tolong ditindak pak ,,,kali tercemar limbah tahu selama 10tahun,,,dan bau limbah meresahkan masyarakat
Disposisi
Rabu, 17 November 2021 - 10:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 17 November 2021 - 16:20 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 17 November 2021 - 16:22 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 17 November 2021 - 16:23 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Grobogan.
Terima Kasih atas Laporannya melalui Lapor Gub yang Sdr. Wakid Maulana sampaikan
Mengenai Aduan limbah tahu di Desa Sugihmanik Dusun Sendang Mudal, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. DLH telah melakukan verifikasi aduan pada tanggal 11 April 2019. Bahwa di Desa Sugihmanik terdapat home industri tahu sebanyak 32 perajin tahu.
2. Limbah cair yang dihasilkan atas home industri tahu tersebut langsung dibuang ke sungai tanpa menjaga kaedah / peraturan lingkungan hidup.
3. Penanganan aduan selalu berkoordinasi dengan Pihak Desa setempat sampai merencanakan untuk menyentralkan semua perajin tahu ke suatu tempat lahan Bondo Deso dan dibuat IPAL Komunal, namun sampai saat ini belum terealisasi
4. Sudah dibangun sebuah IPAL di Desa Sendang Mudal namun belum bisa mengatasi/menampung limbah cair pengrajin tahu.
5. DLH Kabupaten Grobogan menindaklanjuti dengan rencana pembangunan IPAL melalui proposal pengajuan yang diusulkan pada tahun 2022, seluas 120 m. Demikian untuk menjadikan maklum.
Mengenai Aduan limbah tahu di Desa Sugihmanik Dusun Sendang Mudal, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. DLH telah melakukan verifikasi aduan pada tanggal 11 April 2019. Bahwa di Desa Sugihmanik terdapat home industri tahu sebanyak 32 perajin tahu.
2. Limbah cair yang dihasilkan atas home industri tahu tersebut langsung dibuang ke sungai tanpa menjaga kaedah / peraturan lingkungan hidup.
3. Penanganan aduan selalu berkoordinasi dengan Pihak Desa setempat sampai merencanakan untuk menyentralkan semua perajin tahu ke suatu tempat lahan Bondo Deso dan dibuat IPAL Komunal, namun sampai saat ini belum terealisasi
4. Sudah dibangun sebuah IPAL di Desa Sendang Mudal namun belum bisa mengatasi/menampung limbah cair pengrajin tahu.
5. DLH Kabupaten Grobogan menindaklanjuti dengan rencana pembangunan IPAL melalui proposal pengajuan yang diusulkan pada tahun 2022, seluas 120 m. Demikian untuk menjadikan maklum.