Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59037913

Rincian Aduan

LGWP59037913

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Nov 2021
0 ditandai
Limbah tahu di desa sugih manik dusun .Sendang mudal kec,tanggung harjo tolong ditindak pak ,,,kali tercemar limbah tahu selama 10tahun,,,dan bau limbah meresahkan masyarakat

Disposisi

Rabu, 17 November 2021 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 17 November 2021 - 16:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 17 November 2021 - 16:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 17 November 2021 - 16:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Grobogan. Terima Kasih atas Laporannya melalui Lapor Gub yang Sdr. Wakid Maulana sampaikan
Mengenai Aduan limbah tahu di Desa Sugihmanik Dusun Sendang Mudal, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1.    DLH telah melakukan verifikasi aduan pada tanggal 11 April 2019. Bahwa di Desa Sugihmanik terdapat home industri tahu sebanyak 32 perajin tahu.
2.    Limbah cair yang dihasilkan atas home industri tahu tersebut langsung dibuang ke sungai tanpa menjaga kaedah / peraturan lingkungan hidup.
3.    Penanganan aduan selalu berkoordinasi dengan Pihak Desa setempat sampai merencanakan untuk menyentralkan semua perajin tahu ke suatu tempat lahan Bondo Deso dan dibuat IPAL Komunal, namun sampai saat ini belum terealisasi
4.    Sudah dibangun sebuah IPAL di Desa Sendang Mudal namun belum bisa mengatasi/menampung limbah cair pengrajin tahu.
5.    DLH Kabupaten Grobogan menindaklanjuti dengan rencana pembangunan IPAL melalui proposal pengajuan yang diusulkan pada tahun 2022, seluas 120 m. Demikian untuk menjadikan maklum.