Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58985208
Rincian Aduan
LGWP58985208
Selesai
Public
saya allif susanti, asal dari madiun jawa timur, saya menikah dengan orang pekalongan, dan rencana ktp saya pindah ke pekalongan ikut suami. waktu bulan maret 2014, saya mengurus surat pindah di kantor sipil madiun, sekitar 1 minggu an surat nya jadi, bulan april surat tersebut saya serahkan ke Bp RT Ds. mayangan kab pekalongan. diteruskan sama petugas setempat dan beberapa minggu (kira2 sudah masuk bulan mei) kemudian saya dikasi surat sementara (pengganti KTP) katanya disuruh nunggu, blangko nya habis (gitu doang penjelasan nya) dari bulan mei itu, setiap bulan kami follow up menanyakan KTP nya sudah jadi atau blm, jawaban nya selalu sama, nah baru hari ini saya menerima kabar bahwa ada panggilan poto di kel. mayangan kab pekalongan tanggal 2 Feb 2015. sbg informasi, sebelum nya saya sudah pernah proses E-KTP di Madiun, sudah Poto dll, info nya dari petugas yg dimadiun itu data tersebut online, tapi knp skrg saya disuruh poto lagi ya pak ? akhir bulan ini saya dan suami pindah tugas dari kantor kami ke area Jatim, kemungkinan akan lama disana, mohon penjelasan nya pak, kenapa proses pengadaan blangko utk KTP aja sampe hampir 1 th. terima kasih
Disposisi
Kamis, 22 Januari 2015 - 07:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 22 Januari 2015 - 08:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 22 Januari 2015 - 14:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pengadaan blanko KTP-El sesuai amanat UU No.24 Tahun 2013 merupakan kewenangan pusat dan untuk pengadaan blanko KTP Non KTP-El tidak diperkenankan kembali. Saat ini pendistribusian blanko KTP-El dari pusat ke daerah mulai berjalan, dimohon bersabar untuk pencetakan KTP-El di daerah karena masih dalam tahap persiapan dan alat yang masih terbatas untuk pencetakan. Dan untuk penduduk Kab Pekalongan yang belum menerima KTP-El datang sendiri (tanpa calo atau perantara) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pekalongan dengan membawa fotocopi KK (Kartu Keluarga) sebagai syarat permohonan pencetakan KTP-El nya. Bagi masyarakat yang sudah perekaman tidak diperkenankan kembali untuk perekaman karena akan terjadi 'duplicate_record' atau data ganda dan nantinya tidak bisa dicetak KTP-El nya, untuk mbak Allif Susanti sudah terekam dan ada di data center silahkan datang ke kantor dukcapil kab. pekalongan untuk pencetakan ktp_el-nya sesuai syarat tersebut. Mohon juga disampaikan bahwa saudari sudah melakukan perekaman KTP-El di Madiun. Terima Kasih
Selesai
Kamis, 22 Januari 2015 - 14:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan sudah kami tindaklanjuti. Terima kasih