Rincian Aduan : LGWP58773725

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 26 Jun 2019

Kenapa tunj.profesi guru ,setiap pencairannya tidak jelas, setelah guru PNS SMA / SMK / SLB beralih fungsi ke PNSD Provinsi..? Dulu sewaktu masih ikut Kabupaten, tepat waktu, dan tidak cari cari alasan. Karena ini hak kami , wajar saya tanyakan. Bukan malah menyalahkan yg bertanya, sekarang bukan jamannya lagi bro.

0 Orang Menandai Aduan Ini