Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58674426
Rincian Aduan
LGWP58674426
Selesai
Public
apakah jam kantor desa ganti ke jam 10 pagi?
Disposisi
Rabu, 29 Desember 2021 - 10:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 30 Desember 2021 - 08:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 30 Desember 2021 - 08:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 30 Desember 2021 - 08:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Menyikapi aduan yang di tujukan kepada Pemerintah Desa Klampok mengenai jam kerja pelayanan Kantor Desa Klampok di mulai jam 10.00 adalah tidak benar.
Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Klampok sesuai dengan aturan jam kerja sebagai berikut :
Senin s/d Kamis jam 07.30-15.30
Jum’at jam 07.30 s/d 11.00
Sabtu s/d Minggu : libur
Dalam melayani masyarakat, khususnya di Desa Klampok, Pemerintah Desa siap melayani masyarakat 24 jam lewat Kades, Sekdes, Kasie Pelayanan dan Perangkat lainnya. terima kasih atas perhatiannya.
Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Klampok sesuai dengan aturan jam kerja sebagai berikut :
Senin s/d Kamis jam 07.30-15.30
Jum’at jam 07.30 s/d 11.00
Sabtu s/d Minggu : libur
Dalam melayani masyarakat, khususnya di Desa Klampok, Pemerintah Desa siap melayani masyarakat 24 jam lewat Kades, Sekdes, Kasie Pelayanan dan Perangkat lainnya. terima kasih atas perhatiannya.