Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58553995
Rincian Aduan
LGWP58553995
Selesai
Public
Saya mau melapor kan.. leasing ACC.. sehubung dengan perminta an penunda an pembayaran kredit.. saya punya tanggungan sebanyak 48 x 4.600.000 =220.800.000. tp setelah di bantu penunda an selama 2 bulan kedepan... Dan saya liat surat perjanji an nya.. ternyata tanggungan say bertambah menjadi 225.250.000. trus di tambah dengan biaya penunda 2.300.000. jadi hutang saya bertambah sebesar 6.750.000. ini nama nya kan tambah menyusah kan masarakat yg terkena dapak corona ini.. mintak keringanan malah jadi bertambah banyak hutang nya.. saya mohon pak gubernur menindak lanjuti ini..
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 16:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 20:58 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:44 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:44 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.