Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58437342
Rincian Aduan
LGWP58437342
Selesai
Public
Assalamualaikum pak,saya janda satu anak+2 lansia(ortu saya) dan pekerjaan saya driver ojol grab bike, saat ini menganggur karena saya tidak sanggup utk membayar uang sewa motor, rumah kami klo hujan bocor dan banjir didalam rumah dan selama ini saya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,tolonglah kami pak, kami mohon bantuannya Terima kasih
Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 03:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 13:45 WIBKabupaten Kendal
mohon untuk bisa memberikan alamat yang lengkap agar lebih mudah dalam melakukan tindakan ke lapangan, terimakasih
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:37 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.
3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.
4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.
3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.
4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.