Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58348589

Rincian Aduan

LGWP58348589

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
30 Mar 2017
0 ditandai
mohon penjelasannya mengenai surat keterangan domisilibeberapa waktu lalu saya d gugat cerai oleh istri pergi meninggalkan rumah, kemudian sebagai syarat pengajuan gugatan perceraian istri menggunakan surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh kepala desa Donorojo, kecamatan Secang kab. Magelang No:045.2/234/20/18/2016padahal sejak bulan April 2016 yang bersangkutan telah bekerja di Bogor dan belum mengurus surat pindah, dan datang ke tempat pada alamat tersebut karena libur bekerja dalam waktu kurang dari dua minggu kemudian pergi lagi meninggal tempat tersebut untuk kembali ke daerah dia bekerja, apakah dalam hal mengurus surat domisili tersebut bisa di benarkan,mohon penjelasanyaterimakasih

Disposisi

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 30 Maret 2017 - 16:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Progress

Kamis, 30 Maret 2017 - 16:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Selama penduduk tsb belum mengajukan surat keterangan pindah penduduk maka penduduk itu masih berdomisili di kab Magelang, apabila desa mengeluarkan surat bahwa berdomisili di kab Magelang nyatanya secara hukum penduduk tersebut masih berdomisili di situ

Selesai

Kamis, 30 Maret 2017 - 16:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab