Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58348589
Rincian Aduan
LGWP58348589
Selesai
Public
Lampiran
mohon penjelasannya mengenai surat keterangan domisilibeberapa waktu lalu saya d gugat cerai oleh istri pergi meninggalkan rumah, kemudian sebagai syarat pengajuan gugatan perceraian istri menggunakan surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh kepala desa Donorojo, kecamatan Secang kab. Magelang No:045.2/234/20/18/2016padahal sejak bulan April 2016 yang bersangkutan telah bekerja di Bogor dan belum mengurus surat pindah, dan datang ke tempat pada alamat tersebut karena libur bekerja dalam waktu kurang dari dua minggu kemudian pergi lagi meninggal tempat tersebut untuk kembali ke daerah dia bekerja, apakah dalam hal mengurus surat domisili tersebut bisa di benarkan,mohon penjelasanyaterimakasih
Disposisi
Kamis, 30 Maret 2017 - 13:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 30 Maret 2017 - 16:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 30 Maret 2017 - 16:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selama penduduk tsb belum mengajukan surat keterangan pindah penduduk maka penduduk itu masih berdomisili di kab Magelang, apabila desa mengeluarkan surat bahwa berdomisili di kab Magelang nyatanya secara hukum penduduk tersebut masih berdomisili di situ
Selesai
Kamis, 30 Maret 2017 - 16:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab