Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58164101
Rincian Aduan
LGWP58164101
Selesai
Public
Lampiran
bagaimana tindak lanjut penanganan pertambangan pasir di 003/003 Desa Kemangkon Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga? semalam 3 September 2020 turun lagi 1 alat berat ke desa, kenapa penanganan nya lama? apa benar diberi ruang untuk mereka menambang..? warga sampai lelah pak ganjar mengadu kesana kemari, dari kades, polsek, camat, polres sudah tak ada respon yang cepat tanggap.. kita tetap kalah dengan para pemodal apa kita sudah harus pasrah.. ini laporan saya yang ke 5
Disposisi
Jumat, 04 September 2020 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 04 September 2020 - 11:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 14:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Dewi Utami 04-09-2020 melalui layanan Lapor Gub, terkait penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, telah dilakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 08-09-2020 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator pada 2 lokasi di Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi ke-1 7°28'42.98"S; 109°24'55.42", dan koordinat lokasi ke-2 7°28'5.24"S; 109°24'32.89"E.
2. Kedua lokasi tersebut berada pada lokasi IUP Eksplorasi a.n. Sunandar Arif Sucianto.
3. Pada lokasi pertama dijumpai 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati. Sedangkan pada lokasi kedua dijumpai 4 (empat) buah excavator dengan rincian 1 (satu) buah excavator sedang melakukan pembuatan jalan akses dan 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati.
4. Sudah dilakukan pembinaan dan peringatan kepada sdr. Sunandar Arif Sucianto agar tidak melakukan kegiatan Operasi Produksi sebelum terbitnya IUP Operasi Produksi.
Tindak lanjut:
1. Penambangan sudah dihentikan dan diberikan Surat Peringatan I.
2. Alat mekanis (excavator) sudah dikeluarkan dari wilayah IUP Eksplorasi.