Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58149327

Rincian Aduan

LGWP58149327

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
01 Dec 2021
0 ditandai
Salam rahayu terkait dengan laporan bulan lalu mengenai jaminan keselamatan dan fasilitas kerja di Perusda pabrik es saripetojo Tegal wal hasil saya di keluarkan dari pabrik secara sepihak pertanyaan saya,sebenarnya ada apa di dalam perusda tersebut apakah ada yang di tutup2i jadi tolong pak gubernur menindak lanjuti hal tersebut klo pun nantinya saya di pertemukan dengan orang direksi dan pihak pengelola pabrik eaya siap mempertanggung jawabkan laporan saya ini dan saya minta di pertemukan semua karyawan pabrik tersebut agar bapak tau permasalahan apa saja yg ada di perusda tersebut yg selama ini di tutup2i terimakasih salam rahayu

Disposisi

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 06 Desember 2021 - 14:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat Sore bapak/ibu terkait aduan saudara Satwasker Pekalongan telah Menindaklanjuti aduan pekerja dari perusahaan  PE Saripetojo alamat Lebaksiu Lor Kabupaten Tegal disampaikn hal-hal sbb :
1. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 9 november 2021 oleh pengawas ketenagakerjaan dan ditemui oleh Bpk. Suyanto selaku Manager dan Ibu Widiayanti selaku Personalia.
2. Berdasarkan keterangan dr pihak perusahaan terdapat 7 armada truk yang digunakan untuk pengangkutan hasil produksi (es balok).
3. Dilakukan pemeriksaan visual terhadap armada truk yang pada ada pada saat kunjungan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa kondisi armada yang rusak / kurang layak.
4. Sehubungn hal tsb telah dberikan pembinaan secara lisan berkaitan dgn pentngnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum, termasuk terkait dengan penggunaan armada tsb.
5. Tindak lanjut dari pemeriksaan tsb akan diberikan surat peringatan secara tertulis agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi yang ada. dan terkait untuk mediasi dengan pihak pabrik silahkan bapak/ibu bisa langsung memohon kepada Disnaker tegal untuk memfasilitasi mediasi. terimakasih

Selesai

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai