Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58125486
Rincian Aduan
LGWP58125486
Selesai
Public
kebijakan pemwajiban pembelian seragam batik untuk smp-smp di kabupaten Klaten tidak transparan dan tanpa konsensus dengan wali murid. selain itu, harga setiap sekolah pun berbeda-beda. sekolah juga mewajibkan setiap jenjang untuk membeli tanpa urgensi yang jelas. mohon di kroscek
Disposisi
Senin, 23 Juni 2014 - 13:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:56 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya.
Terhadap pembelian batik dimaksud karena untuk memberikan identitas sekolah, kewengan dimaksud menjadi tanggung jawab bupati/walikota, mengingat kewenangan pengelolaan sesuai PP 38/2004 berada di Kab/kota.
Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.
Progress
Senin, 22 Februari 2021 - 14:59 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya.
Terhadap pembelian batik dimaksud karena untuk memberikan identitas sekolah, kewengan dimaksud menjadi tanggung jawab bupati/walikota, mengingat kewenangan pengelolaan sesuai PP 38/2004 berada di Kab/kota.
Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.
Selesai
Senin, 22 Februari 2021 - 14:59 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya.
Terhadap pembelian batik dimaksud karena untuk memberikan identitas sekolah, kewengan dimaksud menjadi tanggung jawab bupati/walikota, mengingat kewenangan pengelolaan sesuai PP 38/2004 berada di Kab/kota.
Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.