Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58125486

Rincian Aduan

LGWP58125486

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
23 Jun 2014
0 ditandai
kebijakan pemwajiban pembelian seragam batik untuk smp-smp di kabupaten Klaten tidak transparan dan tanpa konsensus dengan wali murid. selain itu, harga setiap sekolah pun berbeda-beda. sekolah juga mewajibkan setiap jenjang untuk membeli tanpa urgensi yang jelas. mohon di kroscek

Disposisi

Senin, 23 Juni 2014 - 13:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Terhadap pembelian batik dimaksud karena untuk memberikan identitas sekolah, kewengan dimaksud menjadi tanggung jawab bupati/walikota, mengingat kewenangan pengelolaan sesuai PP 38/2004 berada di Kab/kota. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 14:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Terhadap pembelian batik dimaksud karena untuk memberikan identitas sekolah, kewengan dimaksud menjadi tanggung jawab bupati/walikota, mengingat kewenangan pengelolaan sesuai PP 38/2004 berada di Kab/kota. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 14:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Terhadap pembelian batik dimaksud karena untuk memberikan identitas sekolah, kewengan dimaksud menjadi tanggung jawab bupati/walikota, mengingat kewenangan pengelolaan sesuai PP 38/2004 berada di Kab/kota. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi Disdik setempat.