Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58109827
Rincian Aduan
LGWP58109827
Selesai
Public
saya mengeluhkan pelayanan di kantor kelurahan desa purwosari kec sayung kab demak. di mana ketika saya datang ke kantor pada jam 1 dan 2 siang, kantor dalam keadaan kosong, pintu sudah terkunci. pdhl menurut pelayanan, seharusnya kantor kelurahan selesai jam kerja antara jam 4 sore. tolong segera di tindak lanjuti. karena menurut salah satu sumber, jam hadir mereka di kantor antara jam 8.30 sampai 12.00. para pegawai menyalahi aturan.
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2016 - 07:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2016 - 10:44 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Selasa, 12 Januari 2016 - 10:13 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Demak dengan Surat Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/073/1.1/2016 tgl 11 Januari 2016
terima kasih
Selesai
Rabu, 29 November 2017 - 14:55 WIBINSPEKTORAT
LHP Inspektorat Kab Demak Nomor: LHP-735/370/KH/RHS/2017 tanggal 20 Oktober 2017 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelayanan kantor di Pemerintah Desa Purwosari Kec. Sayung, Kab. Demak dan diperoleh kesimpulan bahwa pelayanan kantor pada jam 1 dan 2 siang dalam keadaan kosong dan pintu sudah terkunci terbukti kebenarannya.
Telah ada tindak lanjut perbaikan dengan pembinaan oleh Camat Sayung kepada Pj Kepala Desa dan Perangkat Desa dan memberikan teguran secara lisan dan tertulis.