Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP58109827

Rincian Aduan

LGWP58109827

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
31 Dec 2015
0 ditandai
saya mengeluhkan pelayanan di kantor kelurahan desa purwosari kec sayung kab demak. di mana ketika saya datang ke kantor pada jam 1 dan 2 siang, kantor dalam keadaan kosong, pintu sudah terkunci. pdhl menurut pelayanan, seharusnya kantor kelurahan selesai jam kerja antara jam 4 sore. tolong segera di tindak lanjuti. karena menurut salah satu sumber, jam hadir mereka di kantor antara jam 8.30 sampai 12.00. para pegawai menyalahi aturan.

Disposisi

Sabtu, 02 Januari 2016 - 07:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 04 Januari 2016 - 10:44 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Selasa, 12 Januari 2016 - 10:13 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Demak dengan Surat Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/073/1.1/2016 tgl 11 Januari 2016 terima kasih

Selesai

Rabu, 29 November 2017 - 14:55 WIB

INSPEKTORAT

LHP Inspektorat Kab Demak Nomor: LHP-735/370/KH/RHS/2017 tanggal 20 Oktober 2017 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelayanan kantor di Pemerintah Desa Purwosari Kec. Sayung, Kab. Demak dan diperoleh kesimpulan bahwa pelayanan kantor pada jam 1 dan 2 siang dalam keadaan kosong dan pintu sudah terkunci terbukti kebenarannya. Telah ada tindak lanjut perbaikan dengan pembinaan oleh Camat Sayung kepada Pj Kepala Desa dan Perangkat Desa dan memberikan teguran secara lisan dan tertulis.